MAJALENGKA (Sabtu, 5 September 2026) — Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Majalengka masa bakti 2025–2030 secara resmi merumuskan dan menetapkan pembagian tugas pokok dan fungsi (job description) kepengurusan serta enam agenda strategis organisasi. Langkah proaktif ini diambil untuk memperkuat efektivitas kerja dalam memelihara kerukunan antarumat beragama serta membangun ekosistem toleransi yang harmonis di wilayah Kabupaten Majalengka.
Penetapan pedoman kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua FKUB Kabupaten Majalengka, Drs. KH. Abdul Muiz, M.Ag, bersama jajaran pengurus harian. Struktur kepemimpinan yang berimbang ini melibatkan tokoh-tokoh dari berbagai unsur keagamaan, di antaranya Pdt. Royke Tumbelaka, M.Th (Wakil Ketua I), H. Atje Kusnadi, M.SiP (Wakil Ketua II), Dr. Amin Ridwan, M.Pd (Sekretaris), K. Sukardi, S.Si., MMRS (Wakil Sekretaris), dan Ujang Nurhuda, S.Ag (Bendahara).
"FKUB tidak boleh hanya berhenti sebagai struktur formal atau sekadar bersikap reaktif ketika terjadi konflik. Kita harus menjadi lembaga yang proaktif melakukan pencegahan konflik, membangun dialog berkelanjutan, dan menciptakan ekosistem kerukunan yang kokoh di tengah masyarakat Majalengka," tegas KH. Abdul Muiz.
Struktur Kepengurusan dan Pembagian Tugas
Dalam dokumen job description yang disahkan, kepemimpinan FKUB Majalengka dibagi secara terstruktur untuk menjamin efektivitas serta akuntabilitas organisasi:
- Ketua (Drs. KH. Abdul Muiz, M.Ag): Memimpin, mengarahkan, mengoordinasikan, dan mengendalikan seluruh kegiatan FKUB serta menjadi representasi resmi organisasi.
- Wakil Ketua I (Pdt. Royke Tumbelaka, M.Th): Mengoordinasikan bidang-bidang terkait, membangun dialog lintas agama, dan mengawal pelaksanaan program kerukunan.
- Wakil Ketua II (H. Atje Kusnadi, M.SiP): Mengoordinasikan penguatan kerukunan di masyarakat, mengembangkan jejaring organisasi keagamaan, serta membantu penyelesaian potensi konflik keagamaan.
- Sekretaris (Dr. Amin Ridwan, M.Pd) & Wakil Sekretaris (K. Sukardi, S.Si., MMRS): Mengelola administrasi, kesekretariatan, dokumentasi, database tokoh agama/organisasi keagamaan, pelaporan berkala, dan penyiapan rekomendasi resmi FKUB.
- Bendahara (Ujang Nurhuda, S.Ag): Mengelola keuangan organisasi secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta menyusun laporan pertanggungjawaban.
Sementara itu, para anggota yang mewakili pelbagai unsur keagamaan berfungsi sebagai penggerak di lapangan. Anggota bertugas menyampaikan aspirasi umat secara konstruktif, mendeteksi potensi konflik sosial-keagamaan sejak dini, serta mendorong dialog dan toleransi di tengah masyarakat.
Pembagian 5 Bidang Kerja dan 6 Agenda Strategis
Untuk memastikan program kerja berjalan terarah, anggota FKUB dibagi ke dalam 5 bidang kerja strategis:
- Bidang Dialog dan Mediation: Mengendalikan dialog lintas agama dan mediasi penyelesaian persoalan kerukunan.
- Bidang Pendidikan dan Moderasi Beragama: Berfokus pada literasi kerukunan, pendidikan toleransi, dan moderasi beragama.
- Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat: Menggarap kegiatan sosial lintas agama dan pemberdayaan masyarakat.
- Bidang Kajian, Data, dan Pemetaan Konflik: Melakukan kajian isu keagamaan, pemetaan potensi konflik, dan penyusunan rekomendasi kebijakan.
- Bidang Humas, Publikasi, dan Kemitraan: Mengelola media, publikasi, serta jejaring kemitraan dengan pemerintah dan masyarakat.
Selain pembagian bidang, FKUB Majalengka menetapkan 6 agenda utama periode 2025–2030:
- Memelihara kerukunan umat beragama.
- Membangun dialog lintas agama secara berkala.
- Mencegah dan memediasi potensi konflik keagamaan.
- Memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah daerah.
- Membangun pendidikan kerukunan sejak sekolah/madrasah dan pesantren.
- Membangun sistem deteksi dini persoalan sosial-keagamaan di tingkat kecamatan/desa.
Pengurus mengusung visi kerja utama: “Dari forum dialog menuju gerakan kerukunan: membangun Majalengka yang damai, inklusif, toleran, dan harmonis dalam kebinekaan.”




Komentar